Satpol PP Pemalang Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Adanya ODGJ Yang Meresahkan

Pemalang, 25 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang mendapat Pengaduan melalui Nomor Whatsapp Satpol PP Kab. Pemalang (082220663661) Serta Pengaduan Langsung di Kantor Satpol PP Kab. Pemalang (Pelayanan Pengaduan Masyarakat) terkait adanya ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Di Traffic Light Gandulan dan Perumnas Bojongbata yang Meresahkan Warga Sekitar dan pengguna jalan, dua ODGJ diamankan Petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Untuk penanganan lebih lanjut.

Satpol PP Melaksanakan Penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Anak Jalanan (Anjal) di Alun-Alun dan Traffic Light

Selasa, 15 Agustus 2023. Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pemalang Dan Dinas Sosial KBPP Kab. Pemalang, Melaksanakan Penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) Dan Anak Jalanan (Anjal) anak punk yang berada di Alun-alun Kab. Pemalang, Traffic Light Sirandu, Traffic Light BCA, Traffic Light Terminal, Traffic Light Pagaran. Sejumlah 20 (dua puluh) PGOT dan Anjal diamankan serta diserahkan Ke Dinas Sosial KBPP Kab. Pemalang untuk pembinaan lebih lanjut.

Sedangkan 3 (tiga) orang Anjal dibawa ke panti sosial di Solo dan Semarang untuk diberikan pembinaan keterampilan agar tidak lagi kembali ke jalanan. Sedangkan Anjal dan PGOT lainnya sudah dijemput oleh Pemerintah Desa setempat untuk reunifikasi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Pemalang, 10 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kegiatan sidang Tipiring dilaksanakan di Pengadilan negeri Pemalang, adapun 1 (satu) orangtersangka inisial AK bin K (55 tahun), dihukum denda 2 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan, dengan barang Bukti 18 jenis minuman beralkohol dengan berbagai merek sejumlah 190 botol dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dimusnahkan.

 

        

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Opstib Minuman Beralkohol, 240 Botol Berbagai Merek Diamankan.

Pemalang, 26 Juli 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Operasi Penertiban Minuman Beralkohol, atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, Sejumlah 240 berbagai macam merek dengan kadar alkohol lebih dari 5℅, diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran perda untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kegiatan ini adalah dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan perda juga ikhtiar bersama agar mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan edukasi agar masyarakat sebisa mungkin menghindari atau mengurangi konsumsi minuman beralkohol karena bisa merugikan diri sendiri maupun di lingkungannya.
Adanya saran dari masyarakat terkait dengan penutupan pabrik bukan wewenang Satpol PP tetapi ada instansi yg berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Satpol PP bersama Lurah Purwoharjo Tindak Lanjut Pengaduan Pasangan ABG Mesum di Taman Kota Comal

Senin, 24 Juli 2023. Satpol PP tindak lanjut aksi tak terpuji dilakukan pasangan ABG di sebuah gazebo Taman Kota Comal. Sebelumnya, sebuah potret, pasangan lawan jenis ABG mempertontonkan hal tak terpuji di muka umum, mereka melakukan tindakan mesum di gazebo yang berada di Taman Kota Comal.
Dari potret tersebut, diduga keduanya melakukan tindakan mesum pada siang hari. Atas kejadian itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Kelurahan setempat, paling tidak untuk menjalankan peran dan fungsi ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat atau Trantibum tingkat wilayah.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Pemalang, Agus Mulyadi “Trantibum tidak hanya di Satpol PP saja, tapi di Perda tentang Trantibum Linmas itu camat dan kepala kelurahan membantu dan menciptakan Trantibum”.
Satpol PP Kab. Pemalang langsung menerjunkan anggotanya untuk mengecek dan berkoordinasi ke Camat dan Kepala Kelurahan.
Satpol PP akan melakukan tindakan tegas kepada pengunjung RTH yang berbuat asusila, apabila ditemukan kembali akan ditindak sesuai SOP (standar operasional prosedur). Satpol PP tidak dapat memantau secara langsung apabila masyarakat melakukan tindakan yang menggangu ketertiban masyarakat.
Karena, lanjut Agus, di tingkat wilayah ada kepanjangtanganan dari Satpol PP ada Camat dan kepala kelurahan.
“Kecamatan dan Kelurahan juga ada fungsi kasi Trantib Perdanya ada dan Perbupnya juga ada, Kami mengkoordinasikan, apabila ada pelanggar nanti di tindak sesuai prosedur,” pungkasnya.

Kegiatan Bidang Tibumtranmas Sosialisasi Terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Pada hari Selasa, 11 Juli 2023 melaksanakan sosialisasi terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Pasal 11 ayat (3) poin b terkait larangan mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas (Traffic Light).

Sebanyak 21 Anak jalanan (anjal) yang berada di Traffic Light Randudongkal, Traffic Light Beji, Dan Traffic Light Gandulan. Di lakukan pendataan dan Sosialisasi terkait Peraturan daerah tersebut.