TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUANG POLISI PAMONG PRAJA KAB.PEMALANG

Tugas

 

  • Menegakan Keterdiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Menegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah dan Menyelegarakan Perlindungan Masyarakat.
  • Disamping menegakkan peraturan daerah, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainya yaitu keputusan Kepala Daerah.
  • Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perdadan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
  • Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:
  1. Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hokum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atauPerkada; dan melakukan tindakan administrative terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perdadan/atauPerkada.

 

Fungsi

 

  1. Penyususnan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat ;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepela Daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; ( Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, dengan demikian perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP )
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.