Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Pemalang, 10 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kegiatan sidang Tipiring dilaksanakan di Pengadilan negeri Pemalang, adapun 1 (satu) orangtersangka inisial AK bin K (55 tahun), dihukum denda 2 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan, dengan barang Bukti 18 jenis minuman beralkohol dengan berbagai merek sejumlah 190 botol dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dimusnahkan.

 

        

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *