KEGIATAN OPSTIB

Pemalang, 6 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Patroli Sekaligus Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat ada nya Anak Jalanan di Traffic light Pagaran

Waktu
Hari : Kamis
Tgl : 6 Juni 2024
Jam : 14.00 wib – selesai

PENGAMANAN CFD DI ALUN – ALUN KAB. PEMALANG

PENGAMANAN RUTIN ACARA CFD DI ALUN – ALUN KAB. PEMALANG

PELAKSANAAN RAPAT INTERNAL RB

Pemalang, 11 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Rapat internal Reformasi Birokrasi.

Kegiatan Rapat dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP
Waktu
Hari : Selasa
Tgl : 11 Juni 2024
Jam : 08.00- selesai
Tempat: Ruang Rapat Kasat Pol PP

Pemalang, 10 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Patroli ke Wilayah TPA Pesalakan

emalang, 10 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Patroli ke Wilayah TPA Pesalakan

Waktu
Hari : Senin
Tgl : 10 Juni 2024
Jam : 10.30- selesai
Tempat: TPA Pesalakan

Pengamanan Acara Bulan Dana Palang Merah Indonesia Th 2024 Di Pendopo Kabupaten Pemalang Dan Donor Darah Di Gedung Sasana Bhakti Praja Per Lokasi

Selasa, 11 Juni 2024 Satpol PP melaksanakan Pengamanan Acara Bulan Dana Palang Merah Indonesia Th 2024 Di Pendopo Kabupaten Pemalang Dan Donor Darah D i Gedung Sasana Bhakti Praja Per Lokasi

Satpol PP Pemalang Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Adanya ODGJ Yang Meresahkan

Pemalang, 25 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang mendapat Pengaduan melalui Nomor Whatsapp Satpol PP Kab. Pemalang (082220663661) Serta Pengaduan Langsung di Kantor Satpol PP Kab. Pemalang (Pelayanan Pengaduan Masyarakat) terkait adanya ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Di Traffic Light Gandulan dan Perumnas Bojongbata yang Meresahkan Warga Sekitar dan pengguna jalan, dua ODGJ diamankan Petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Untuk penanganan lebih lanjut.

Satpol PP Pemalang Menertibkan 527 Reklame Yang Melanggar Perda 12 Tahun 2013 Tentang K3

Pemalang, 22 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Operasi Penertiban reklame yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Dari Jl. A. Yani Kec. Pemalang sampai dengan Objek wisata Bukit Tangkeban Kec. Pulosari, Sejumlah 527 Reklame di tertibkan.

Aduan Serangan dari ODGJ

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melakukan Patroli lingkungan Alun-alun Kabupaten Pemalang, dalam Patroli tersebut Petugas mengamankan PGOT yang melakukan pemukulan terhadap pengunjung Alun-alun Kabupaten Pemalang. Pada hari Senin 21 Agustus 2023 pukul 09:50 WIB terjadi pemukulan kepada korban yang berinisial MS umur 63 Tahun di pukul menggunakan benda tumpul yang dilakukan RN (Inisial) Umur 23 Tahun di Alun-alun Kabupaten Pemalang. Satpol PP Kabupaten Pemalang mengamankan pelaku dan petolongan pertama pada Korban dengan luka 5 Jahitan. Pukul 11:30 WIB korban dan pelaku di bawa ke Polsek Pemalang untuk Proses lebih lanjut.

 

 

 

Satpol PP Pemalang Membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat dalam rangka Menyambut HUT RI Ke 78

Pemalang, 15 Agustus 2023. Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78, Satpol PP dan UPTD Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang membagikan 78 Bendera Standar Dan 200 Bendera Kecil Merah Putih Kepada Masyarakat Di Sekitar Pasar Banjardawa Kecamatan Taman.

Satpol PP Melaksanakan Penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Anak Jalanan (Anjal) di Alun-Alun dan Traffic Light

Selasa, 15 Agustus 2023. Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pemalang Dan Dinas Sosial KBPP Kab. Pemalang, Melaksanakan Penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) Dan Anak Jalanan (Anjal) anak punk yang berada di Alun-alun Kab. Pemalang, Traffic Light Sirandu, Traffic Light BCA, Traffic Light Terminal, Traffic Light Pagaran. Sejumlah 20 (dua puluh) PGOT dan Anjal diamankan serta diserahkan Ke Dinas Sosial KBPP Kab. Pemalang untuk pembinaan lebih lanjut.

Sedangkan 3 (tiga) orang Anjal dibawa ke panti sosial di Solo dan Semarang untuk diberikan pembinaan keterampilan agar tidak lagi kembali ke jalanan. Sedangkan Anjal dan PGOT lainnya sudah dijemput oleh Pemerintah Desa setempat untuk reunifikasi.