Pemalang, 26 Mei 2026, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di kawasan Alun-alun Pemalang. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dan naik ke area atas Alun-alun Pemalang agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain dilakukan himbauan, petugas juga melakukan pendataan terhadap PKL yang masih melanggar dengan mencatat identitas KTP untuk selanjutnya dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Langkah ini dilaksanakan berdasarkan:
▪️ Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
▪️ Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
▪️ Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa PKL dilarang berjualan di atas Alun-alun dan jalur cepat Alun-alun Pemalang.
Setelah kegiatan penertiban dan himbauan selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan patroli malam takbiran Iduladha guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Pemalang selama perayaan malam takbir berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajak seluruh masyarakat dan para PKL untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan ruang publik demi terciptanya lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.


