Bangunan liar di bantaran sungai kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Pemalang.

Pada Senin, 25 Mei 2026, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya bangunan liar di bantaran sungai kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Pemalang.

Sebagai langkah awal, petugas melakukan pembinaan dan memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan sekitar bantaran sungai.

Selanjutnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang akan berkoordinasi dengan PSDA Provinsi Jawa Tengah serta DPUTR Kabupaten Pemalang guna menentukan langkah dan tindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menjaga ketertiban wilayah, keselamatan lingkungan, serta menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara responsif dan humanis.