Satpol PP Kab. Pemalang Melaksanakan Pengamanan dan Ikut Serta Kegiatan GOWES Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pemalang

 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Pemalang, 10 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kegiatan sidang Tipiring dilaksanakan di Pengadilan negeri Pemalang, adapun 1 (satu) orangtersangka inisial AK bin K (55 tahun), dihukum denda 2 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan, dengan barang Bukti 18 jenis minuman beralkohol dengan berbagai merek sejumlah 190 botol dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dimusnahkan.

 

        

Petugas Damkar Pos Comal Evakuasi Ular Phyton Reticulatus di Dukuh Serdadi RT 08 RW 09 Kel. Purwoharjo Kec. Comal Kab. Pemalang

Pos Pemadam Kebakaran Pos Comal pada hari Sabtu 05 Agustus 2023 menerima laporan warga atas nama Ibu Ayu dengan alamat Dukuh Serdadi RT 08 RW 09 Kel. Purwoharjo Kec. Comal Kab. Pemalang bahwa ada ular yang masuk kerumahnya, dan posisi awal ular berada di kamar mandi. Laporan masuk ular tersebut sekitar pukul 22.43 WIB. Petugas melaksanakan persiapan dan meluncur kelokasi dengan Ransus 1 unit dan 4 personil. Petugas tiba dilokasi sekitar pukul 22.48 WIB. Saat petugas tiba ternyata posisi ular sudah berpindah ke selah-selah tembok rumah.Petugas langsung mengevakuasi ular tersebut selama 18 menit. Ular yang sudah di evakuasi berjenis Python Reticulatus (sanca kembang) dengan panjang kurang lebih 2 meter. Proses evakuasi selesai sekitar pukul 23.05 WIB.

Masyarakat di himbau waspada dengan adanya hewan liar seperti ular masuk rumah, segera hubungi di nomor darurat Pemadam Kebakaran Kab. Pemalang 0284 322502 atau layanan Whatsapp 082220663661.

 

Mengurangi Bau Busuk Sampah Tim Pemadam Kebakaran Kab. Pemalang Melaksanakan Penyemprotan EM4 di TPA Pesalakan

Jumat 21 Juli 2023. Dalam rangka menindaklanjuti hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dengan warga Dukuh Pesalakan Desa Pegongsoran pasca demonstrasi penutupan TPA, salah satu tuntutan warga pesalakan adalah penyemprotan TPA.

Tim Pemadam Kebakaran Pos Kecamatan dengan 1 (satu) Ransus dan 5 (petugas) melaksanakan tindak lanjut Permohonan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang yakni penyemprotan EM4 (Efective Microororganisms 4) di TPA Pesalakan Kecamatan Pegongsoran.

Giat dilaksanakan dari pukul 16.00 s.d. 17.30 WIB, penyemprotan dilaksanakan sore hari agar kinerja cairan EM4 mengatasi bau busuk sampah menjadi maksimal.

 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Opstib Minuman Beralkohol, 240 Botol Berbagai Merek Diamankan.

Pemalang, 26 Juli 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Operasi Penertiban Minuman Beralkohol, atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, Sejumlah 240 berbagai macam merek dengan kadar alkohol lebih dari 5℅, diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran perda untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kegiatan ini adalah dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan perda juga ikhtiar bersama agar mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan edukasi agar masyarakat sebisa mungkin menghindari atau mengurangi konsumsi minuman beralkohol karena bisa merugikan diri sendiri maupun di lingkungannya.
Adanya saran dari masyarakat terkait dengan penutupan pabrik bukan wewenang Satpol PP tetapi ada instansi yg berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Satpol PP bersama Lurah Purwoharjo Tindak Lanjut Pengaduan Pasangan ABG Mesum di Taman Kota Comal

Senin, 24 Juli 2023. Satpol PP tindak lanjut aksi tak terpuji dilakukan pasangan ABG di sebuah gazebo Taman Kota Comal. Sebelumnya, sebuah potret, pasangan lawan jenis ABG mempertontonkan hal tak terpuji di muka umum, mereka melakukan tindakan mesum di gazebo yang berada di Taman Kota Comal.
Dari potret tersebut, diduga keduanya melakukan tindakan mesum pada siang hari. Atas kejadian itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Kelurahan setempat, paling tidak untuk menjalankan peran dan fungsi ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat atau Trantibum tingkat wilayah.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Pemalang, Agus Mulyadi “Trantibum tidak hanya di Satpol PP saja, tapi di Perda tentang Trantibum Linmas itu camat dan kepala kelurahan membantu dan menciptakan Trantibum”.
Satpol PP Kab. Pemalang langsung menerjunkan anggotanya untuk mengecek dan berkoordinasi ke Camat dan Kepala Kelurahan.
Satpol PP akan melakukan tindakan tegas kepada pengunjung RTH yang berbuat asusila, apabila ditemukan kembali akan ditindak sesuai SOP (standar operasional prosedur). Satpol PP tidak dapat memantau secara langsung apabila masyarakat melakukan tindakan yang menggangu ketertiban masyarakat.
Karena, lanjut Agus, di tingkat wilayah ada kepanjangtanganan dari Satpol PP ada Camat dan kepala kelurahan.
“Kecamatan dan Kelurahan juga ada fungsi kasi Trantib Perdanya ada dan Perbupnya juga ada, Kami mengkoordinasikan, apabila ada pelanggar nanti di tindak sesuai prosedur,” pungkasnya.

Kegiatan Bidang Tibumtranmas Sosialisasi Terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Pada hari Selasa, 11 Juli 2023 melaksanakan sosialisasi terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Pasal 11 ayat (3) poin b terkait larangan mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas (Traffic Light).

Sebanyak 21 Anak jalanan (anjal) yang berada di Traffic Light Randudongkal, Traffic Light Beji, Dan Traffic Light Gandulan. Di lakukan pendataan dan Sosialisasi terkait Peraturan daerah tersebut.

 

Pemadaman Kebakaran Lahan di Komplek Grand Comal, Kec. Comal, Kab. Pemalang

Senin, 15 Juli 2023 – Terjadi kebakaran lahan di Grand Comal Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Satu Unit Ransus Damkar dan 5 petugas pemadam kebakaran dari Pos Comal diterjunkan untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan ini.
Laporan kebakaran diterima sekitar pukul 11.40 WIB, dan dalam waktu kurang lebih 5 menit, tim berhasil sampai di tempat kejadian dan segera memulai proses pemadaman dan pendinginan. Penanganan kebakaran dinyatakan selesai pada pukul 12.20 WIB.
Dari informasi yang diterima, kebakaran ini disebabkan oleh pembakaran sampah yang merembet ke lahan komplek Grand Comal. Api membesar sehingga salah seorang pengelola Grand Comal melaporkan kebakaran tersebut ke Pos Pemadam Kebakaran Pos Comal.
Tidak ada korban jiwa dan materi dalam kejadian ini. Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap kebakaran lahan utamanya pada saat ini masih musim kemarau, karena dimungkinkan dapat merembet ke pemukiman warga yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda.

Petugas Damkar Evakuasi Ular Kobra di Perumahan PIR 8 Blok B8 Bojongbata Pemalang

Pos Pemadam Kebakaran Induk Pemalang pada hari Sabtu 18 Maret 2023 menerima laporan warga atas nama Bapak Firdaus dengan alamat Jalan Anggur Perumahan PIR 8 Blok B8 Bojongbata Pemalang bahwa ada ular yang masuk kerumahnya, dan posisi awal ular berada di bawah karpet. Laporan masuk ular tersebut sekitar pukul 22.05 WIB.
Petugas melaksanakan persiapan dan meluncur kelokasi dengan Ransus 1 unit dan 4 personil. Petugas tiba dilokasi sekitar pukul 22.20 WIB. Saat petugas tiba ternyata posisi ular sudah berpindah masuk keselokan karena berusaha di usir oleh penghuni rumah.
Petugas langsung mengevakuasi ular tersebut selama 15 menit. Ular yang sudah di evakuasi berjenis kobra dengan panjang kurang lebih 1 meter. Proses evakuasi selesai sekitar pukul 22.35 WIB.

Sosialisasi Penegakan Perda Dan Perbup dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang pada hari Kamis 16 Maret 2023 mengadakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda Dan Perbup dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444H. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sosialisasi ini dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dengan Para Pengusaha Hiburan di Kabupaten Pemalang. Kesepakatan Bersama tersebut berbunyi bahwa selama bulan suci Ramadhan hingga 3 hari setelah hari raya idul Fitri 1444 H / Tahun 2023 pengusaha Hiburan, Panti pijat dan Billyard tidak menjalankan usahanya.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka 0leh Plt Bupati Pemalang yang dalam hal ini di wakili oleh Sekdin Satpol PP Kabupaten Pemalang Drajat, S.Hut. MM. Narsumber kegiatan ini dari Kodim 0711 Pemalang, Polres Pemalang, Ketua MUI dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang. Peserta Sosialisasi dihadiri Perwakilan Pengusaha Hiburan, Perwakilan Pedagang Kaki Lima, Restoran, Rumah Makan dan Pengusaha Hotel.