Pemalang, 31 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang melanjutkan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan gerobak atau lapak setelah selesai berjualan di kawasan Alun-alun Pemalang dan Jl. A. Yani.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan himbauan yang telah disampaikan sebelumnya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut.
Bagi para pedagang yang gerobak atau lapaknya diamankan, dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang dengan membawa KTP serta membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan gerobak/lapak setelah berjualan atau di luar waktu yang telah ditentukan.
Bersama ini kami juga menghimbau kepada seluruh PKL yang berjualan agar tidak meninggalkan lapak serta sampah setelah selesai berjualan, demi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan bersama.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik bagi seluruh masyarakat.


