Pemalang, 1 April 2026
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang bersama DPMPTSP serta BPKPAD melaksanakan rapat koordinasi dan monitoring terkait keberadaan reklame yang tidak berizin serta pemasangan yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Pemalang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah, khususnya Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Melalui sinergi antar instansi, diharapkan pengawasan dan penertiban reklame dapat berjalan lebih optimal guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta menjaga estetika wilayah Kabupaten Pemalang.
Pemerintah Kabupaten Pemalang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi peraturan perizinan, ketentuan teknis pemasangan reklame yang berlaku serta diharapkan pemasangan reklame disertai bukti leges pembayaran pajak reklame yang ditempel pada reklame yang dipasang.


