Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan Alun-Alun.

Pemalang, 30 Maret 2026,  Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan Alun-Alun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya kepada para pedagang, agar mematuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017, sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan Alun-Alun sebagai ruang publik.

Bagi para pemilik lapak yang telah ditertibkan, barang dapat diambil di Kantor Satpol PP Kabupaten Pemalang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pemilik lapak diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan lapak setelah selesai berjualan maupun di luar jam operasional. Proses pengambilan lapak tidak dipungut biaya (gratis).

Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh masyarakat. Partisipasi dan kesadaran bersama sangat diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif, Serta Kepada seluruh PKL yang berjualan agar tidak meninggalkan lapak dan sampah setelah habis berjualan.