Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang melaksanakan penyerahan gerobak PKL yang sebelumnya diamankan karena ditinggalkan setelah berjualan atau melewati jam operasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut.
Bagi pemilik gerobak PKL, pengambilan dapat dilakukan dengan membawa KTP dan menandatangani surat pernyataan. Setelah menandatangani surat pernyataan Gerobak boleh diambil kembali tidak dipungut biaya (Gratis).
Kami menghimbau kepada seluruh pedagang kaki lima untuk selalu berjualan sesuai aturan yang berlaku, tidak meninggalkan gerobak di lokasi, serta menjaga kebersihan dengan tidak meninggalkan sampah.
Mari bersama-sama kita wujudkan ketertiban, keindahan, dan kenyamanan Kabupaten Pemalang.


