operasi anak punk di depan gcc

PEMASANGAN PAPAN LARANGAN MENGGUNAKAN TROTOAR TANPA IZIN DAN LARANGAN MENGEMIS DAN MENGAMEN DI TEMPAT-TEMPAT TERTENTU

cf59d8d4-a335-47af-bf66-84c85aa3a83f

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi salah satunya adalah menegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang salah satu Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang. Dengan mengedepankan persuasif dan humanis, Satpol PP memasang papan larangan berjualan/meletakkan barang dagangan di trotoar/bahu jalan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Selain larangan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pemalang juga memasang papan larangan mengemis dan mengamen di tempat-tempat tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Perraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

3a94722d-6cbd-4820-91cc-5f9d5d7128da

Upacara Memperingati HUT KORPRI KE 47 dan HUT PGRI ke 73 serta Hari Guru Nasional

IMG_4368

Dalam rangka HUT KORPRI ke 47 dan HUT PGRI ke 73 serta Hari Guru Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang berperan aktif menjadi Korp. Musik yaitu oleh Gita Praja Wibawa. Sebelum upacara peringatan dimulai, ada pertunjukan menarik yang dilakukan oleh peserta upacara yaitu lomba defile. Lomba defile diikuti oleh 32 Kompi yaitu Kompi KORPRI dan Kompi PGRI. IMG_4369

Korp Musik Gita Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang mengiringi pasukan defile saat melakukan pertunjukan defile dan saat upacara dilakukan. Selain pertunjukan baris-berbaris, setelah upacara selesai dilanjutkan dengan pertunjukan Jaran Ebeg dan hiburan dangdut.

IMG_4323