PEMASANGAN PAPAN LARANGAN MENGGUNAKAN TROTOAR TANPA IZIN DAN LARANGAN MENGEMIS DAN MENGAMEN DI TEMPAT-TEMPAT TERTENTU
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi salah satunya adalah menegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang salah satu Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang. Dengan mengedepankan persuasif dan humanis, Satpol PP memasang papan larangan berjualan/meletakkan barang dagangan di trotoar/bahu jalan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Selain larangan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pemalang juga memasang papan larangan mengemis dan mengamen di tempat-tempat tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Perraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!