PEMASANGAN PAPAN LARANGAN MENGGUNAKAN TROTOAR TANPA IZIN DAN LARANGAN MENGEMIS DAN MENGAMEN DI TEMPAT-TEMPAT TERTENTU

cf59d8d4-a335-47af-bf66-84c85aa3a83f

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi salah satunya adalah menegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang salah satu Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang. Dengan mengedepankan persuasif dan humanis, Satpol PP memasang papan larangan berjualan/meletakkan barang dagangan di trotoar/bahu jalan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Selain larangan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pemalang juga memasang papan larangan mengemis dan mengamen di tempat-tempat tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Perraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

3a94722d-6cbd-4820-91cc-5f9d5d7128da

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *