Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Patroli Trantibumlinmas sekaligus memberikan himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. A. Yani agar mematuhi Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Perbup Pemalang Nomor 88 Tahun 2017.
PKL dihimbau untuk:
* Mematuhi lokasi usaha sesuai ketentuan
* Mematuhi jam operasional 16.00–01.00 WIB (khusus jalur lambat Alun-alun 06.00–01.00 WIB)
* Tidak meninggalkan lapak/gerobak di jalan di luar waktu usaha
* Tidak menggunakan trotoar di luar waktu usaha
* Menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan sampah
Mari bersama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan Kabupaten Pemalang.


