Pemalang, 11 Maret 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan penertiban reklame di sepanjang Jl. A. Yani sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan keselamatan lingkungan perkotaan.
Penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun penempatannya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Pemalang mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan reklame, serta memastikan setiap pemasangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan wajah Kota Pemalang dapat terus terjaga keindahannya serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


