Pemalang, 25 Februari 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang melalui Bidang Trantibumlinmas melaksanakan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan lapak semi permanen di bahu jalan, Jl. Kolonel Sugiono, Pemalang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Pemalang. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan secara humanis dan persuasif kepada para pedagang agar tidak mendirikan bangunan atau lapak semi permanen di fasilitas umum.
Selain itu, petugas juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya praktik sewa-menyewa maupun jual beli tempat/lapak di trotoar atau bahu jalan untuk kegiatan berjualan, karena area tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Diharapkan melalui kegiatan ini, para PKL dapat lebih tertib serta bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pemalang.


