Pemalang, 22 Februari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan perang petasan dan balon air yang terjadi di kawasan Alun-Alun Pemalang.
Menanggapi laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penghalauan serta penertiban guna menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar alun-alun.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, petugas memberikan pembinaan secara langsung di tempat kepada para pelaku, serta menyampaikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


