Penertiban Reklame dan Papan Billboard tidak berijin serta kondisi rusak

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Kebersihan dan keindahan serta Peraturan Daerah Kabupaten pemalang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pemalang, 3 Juli 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Penertiban 2 Reklame dan 3 Papan Billboard yang tidak berijin serta dalam kondisi rusak, di Taman Kota Gandulan.