Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Patroli Trantibumlinmas sekaligus memberikan himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. A. Yani.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Patroli Trantibumlinmas sekaligus memberikan himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. A. Yani agar mematuhi Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Perbup Pemalang Nomor 88 Tahun 2017.

PKL dihimbau untuk:
* Mematuhi lokasi usaha sesuai ketentuan
* Mematuhi jam operasional 16.00–01.00 WIB (khusus jalur lambat Alun-alun 06.00–01.00 WIB)
* Tidak meninggalkan lapak/gerobak di jalan di luar waktu usaha
* Tidak menggunakan trotoar di luar waktu usaha
* Menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan sampah

Mari bersama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan Kabupaten Pemalang.