Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin serta tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Pemalang, 20 April 2026

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin serta tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Penertiban ini dilakukan di sepanjang ruas strategis, meliputi Jl. A. Yani, TL Sirandu, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman, hingga Jl. Slamet Riyadi. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keindahan kota, serta menjamin keselamatan masyarakat dari potensi bahaya reklame yang tidak sesuai standar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih tertib dalam pemasangan reklame serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Pemalang yang tertib, aman, dan nyaman.