Pemalang, 12 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang turut mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa kenalpot brong serta minuman beralkohol yang sebelumnya telah diamankan dalam berbagai kegiatan penegakan peraturan daerah.
Kegiatan ini menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi kami, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, bahwa masih terdapat berbagai bentuk penyakit masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan bersama. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Pemalang.
Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan serta penindakan secara humanis demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi Kabupaten Pemalang, agar Kabupaten Pemalang menjadi Kabupaten yang sehat dan bercahaya.

