Pemalang, 1 Oktober 2025, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan kegiatan Penegakan Perda sesuai laporan pengaduan masyarakat dan berita.
Dalam kegiatan tersebut diamankan 6 orang yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dengan rincian 5 Orang Wanita, 1 Orang Laki-Laki. Dengan barang bukti berupa Minuman Beralkohol, Alat Kontrasepsi dan Obat KB di lokasi kegiatan yaitu Warung Pantura (Calam).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang.





