OPERASI PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL

Pemalang – Jum’at, 21 Agustus 2025.

Telah dilaksanakan Operasi Gabungan dalam rangka pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai(BKC) berupa Rokok Ilegal tanpa pita cukai di 2 lokasi yaitu desa Ujunggede Kec. Ampelgading dan desa Purwosari Kec. Comal, Kab. Pemalang.

Dalam kegiatan operasi tersebut, ditemukan dan berhasil diamankan sejumlah 1.840 batang rokok dari berbagai merk. Selanjutnya rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk diamankan.

Operasi Gabungan ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Satpol PP Kab. Pemalang, Bea dan Cukai Tegal, Kejaksaan Negeri Pemalang serta dari Bagian Perekonomian Kab. Pemalang.

#GempurRokokIlegal