Operasi penangkapan rokok ilegal di Rest Area Rosin Ampelgading

Satpol PP Kab. Pemalang beserta Bea Cukai menggagalkan penggiriman 672 Ribu  Batang Roko ilegal di Rest Area Rosin Ampelgading Km 319B, Upaya Satpol PP dan Bea cukai untuk memberantas peredaran Roko ilegal menujukan hasil yang siknipikan dengan menggagalkan penggiriman Roko ileg yang di kirim menggunakan bus, operasi gabungan antara satpol pp Kab. Pemalang dan Bea Cukai Tegal pada Selasa siang  29/07/2025.  Roko ilegal tersebut di bawa kekantor Satpol PP Kab. Pemalang dan di Hadiri oleh Wakil Bupati Pemalang Bapak Nurkholes, didamping oleh Sekretaris Daerah Kab. Pemalang Bapak HERIYANTO, S.Pd.,M.Si.  dan  Kasatpol PP Kab. Pemalang Drs. Achmad Hidayat, M.M.
Wakil Bupati Pemalang Menyampaikan Bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan Koordinasi cepat Satpol PP Kab. Pemalang dan Bea cukai tentang info adanya pengiriman Roko ilegal.

Pihak Bea Cukai Tegal melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Yusup Mahrizal, menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut kini tengah dilakukan.
“Karena rokok ini dibawa oleh angkutan umum, maka sopir tidak kita amankan saat itu. Namun yang bersangkutan akan kami panggil untuk diperiksa. Bila tidak kooperatif, kami akan lakukan penjemputan paksa,” tegas Yusup.

Kepala Satpol PP Pemalang, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang,”
Operasi semacam ini disebut akan terus digencarkan, mengingat tingginya peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan berpotensi merusak generasi muda,” Kasatpol PP Pemalang Achmad Hidayat.