Dilaporkan dengan hormat, Satuan PolisiPamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) yang meninggalkan gerobak diluar Shelter PKL di Kawasan Alun-alun Pemalang. *A. PELAKSANAAN :* – Hari/Tgl : Senin, 16 Juni 2025 – Mulai Pukul 10.10 WIB. – Selesai Pukul 11.30 WIB *B. Lokasi* – Kawasan Alun-alun C. Dasar – Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 Tersebut, Kepada Bapak/Ibu/Saudara Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pemalang, agar : 1. Mematuhi lokasi atau tempat usaha sesuai ketentuan. 2. Mematuhi jam operasional yaitu pukul 16.00 WIB – 01.00 WIB, Kecuali di kawasan jalur lambat Alun-alun pukul 06.00 WIB – 01.00 WIB. 3. Tidak meninggalkan lapak / gerobak dijalan (diluar waktu usaha). 4. Tidak menggunakan trotoar untuk kegiatan usaha diluar waktu usaha. 5. Menjaga Kebersihan dan tidak meninggalkan sampah setelah selesai melakukan kegiatan usaha.