Pemalang, 26 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Adanya Anak Jalanan Di Traffic light Comal

IJIN MELAPORKAN
Pemalang, 26 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Adanya Anak Jalanan Di Traffic light Comal Yang Meresahkan Masyarakat/Pengguna Jalan, sejumlah 11 anak Jalanan dilakukan pembinaan serta pendataan untuk Asesment lebih lanjut.

Waktu Pelaksanaan
Hari : Rabu
Tgl : 26 Juni l 2024
Jam : 14.00 WIB sd Selesai

Dasar:
Perda Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perda Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Pasal 11 ayat (3) poin b terkait larangan mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas (Traffic Light). Serta Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Tentang adanya anak Jalanan (Punk) di Traffic Light Comal.

Personil:
– Kasi Opsdal
– Suyoto
– Nurochim
– Surdini
– Mizwar
– F Dhore
– Satria Diky

Lokasi:
– Traffic light Comal

Selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar tertib dan terkendali.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *