SATPOL PP Kabupaten Pemalang, melaksanakan penertiban reklame di sejumlah TL (Traffic light), seperti -Traffic light Pagaran. -Traffic light Compo. -Traffic light Pegatungan. -Traffic light Sirandu. -Depan Lapangan Mulyohajo. Yang di atur dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan).

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *