SATPOL PP KAB.PEMALANG MENINDAKLANJUTI PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT ADANYA KOST SHORT TIME DI WILAYAH KECAMATAN PEMALANG.

Hallo Sobat Praja!, Dalam rangka Menegakkan Peraturan Daerah Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perda Kab. Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan. Peraturan Daerah Kab. Pemalang No 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Peraturan Daerah Kab. Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Serta Pengaduan Masyarakat.

Pemalang, 17 Juli 2025, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Adanya Kost Short time Wilayah Kecamatan Pemalang.

Dalam Kegiatan tersebut Mendapati 1 (Satu) Pasangan bukan suami Istri serta 2 (Dua) Remaja yang sedang mengkonsumsi Minuman Beralkohol.

Yang Selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kab. Pemalang Untuk dilakukan BAP oleh PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang.