Pemalang, 22 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Operasi Penertiban reklame yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Dari Jl. A. Yani Kec. Pemalang sampai dengan Objek wisata Bukit Tangkeban Kec. Pulosari, Sejumlah 527 Reklame di tertibkan.


