Pemalang, 10 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Kegiatan sidang Tipiring dilaksanakan di Pengadilan negeri Pemalang, adapun 1 (satu) orangtersangka inisial AK bin K (55 tahun), dihukum denda 2 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan, dengan barang Bukti 18 jenis minuman beralkohol dengan berbagai merek sejumlah 190 botol dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dimusnahkan.


