Kegiatan penyerahan kembali gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya diamankan karena ditinggalkan setelah berjualan di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Kaligelang).

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan penyerahan kembali gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya diamankan karena ditinggalkan setelah berjualan di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Kaligelang).

Proses penyerahan dilakukan secara tertib dengan menunjukkan KTP serta penandatanganan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Surat pernyataan tersebut ditandatangani dan dilengkapi dengan materai.

Adapun isi pernyataan tersebut meliputi:
* Siap mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang yang berlaku
* Tidak melakukan kegiatan usaha dengan merusak atau mengubah bentuk trotoar maupun fasilitas umum, serta tidak meninggalkan gerobak setelah berjualan
* Mengembalikan fungsi trotoar/fasilitas umum sebagaimana mestinya setelah selesai berjualan
* Menjaga kebersihan di area berjualan
* Tidak menjual atau menyediakan tempat minuman beralkohol
* Menjaga norma sosial dengan berpakaian dan berperilaku sopan

Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kabupaten Pemalang 🙏