Kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Kali ini, penertiban menyasar kawasan Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo.

Pemalang, 7 April 2026

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Kali ini, penertiban menyasar kawasan Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebanyak 9 gerobak PKL, dan dari jumlah tersebut 5 gerobak ditinggal oleh pemiliknya sehingga diamankan oleh petugas, sementara 4 gerobak lainnya dibawa langsung pemilik dengan sebelumnya dilakukan pendataan serta pembinaan di lokasi.

Selain itu, di lokasi juga ditemukan tumpukan botol-botol bekas minuman beralkohol. Terkait hal tsb apabila terbukti diperjualbelikan oleh pedagang / pemilik angkringan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan.

Bagi pemilik gerobak yang diamankan, dapat mengambil kembali di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang dengan membawa identitas diri (KTP) , dan menandatangani surat pernyataan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan, a.l :
📌 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL
📌 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2013
📌 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.