Pemasangan Polis Line

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
  2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;

    Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pemalang memasang polis line di Tempat – Tempat Penumpukan Sampah yang dilakukan oleh oknum Masyarakat yang tidak bertanggung Jawab dikarenakan Membuang sampah di sembarang tempat walaupun sudah dipasan Sepanduk oleh dinas Lingkungan hidup.

    Hasil Kegiatan :
    Telah dilaksanakan kegiatan pemasangan police line di 2(dua) lokasi tempat pembuangan sampah yang   tidak pada tempatnya. Lokasi tersebut adalah Jembatan kali baros Wanarejan/Jl. Jenderal Sudirman dan depan Makam ancak suci Jl. Pemuda.
    Dari kegiatan tersebut masih ada sampah yang dibuang di lokasi meski sudah ada spanduk larangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang.