Undang-Undang terbaru yang mengatur tentang Satpol PP adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 255. Undang-undang ini mengatur pembentukan Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut:
-
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014:Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama bagi Satpol PP, mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan mereka dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan perda.
-
Pasal 255:Pasal ini secara khusus menyebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk:
- Menegakkan Perda dan Perkada.
-
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman.
-
- Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
-
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018:Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang lebih rinci mengatur tentang Satpol PP, termasuk organisasi, tata kerja, dan operasionalnya.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri):Terdapat beberapa Permendagri yang mengatur Satpol PP, seperti Permendagri No. 17 Tahun 2019 dan Permendagri No. 16 Tahun 2023, yang mengatur lebih lanjut tentang pemenuhan hak, sarana prasarana, pembinaan teknis, dan operasional Satpol PP.
Dengan demikian, jika Anda mencari informasi terbaru tentang Satpol PP, dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, serta Permendagri terkait.
