TUGAS PEMADAM KEBAKARAN :

Damkar mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dibidang penyelenggaraan pemadam kebakaran.

FUNGSI PEMADAM KEBAKARAN :

  1. Pelaksanaan Kebijakan teknis Satpol PP di bidang penyelenggaraan pemadam kebakaran
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. pelaksanaan urusan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

JENIS LAYANAN YANG DISELENGGARAKAN :

  1. pencegahan dan pengendalian kebakaran
  2. penanganan kebakaran
  3. penyelamatan (Rescue)
  4. pemberdayaan masyarakat
  5. penanganan bahan berbahaya dan beracun.