TUGAS PEMADAM KEBAKARAN :
Damkar mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dibidang penyelenggaraan pemadam kebakaran.
FUNGSI PEMADAM KEBAKARAN :
- Pelaksanaan Kebijakan teknis Satpol PP di bidang penyelenggaraan pemadam kebakaran
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- pelaksanaan urusan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
JENIS LAYANAN YANG DISELENGGARAKAN :
- pencegahan dan pengendalian kebakaran
- penanganan kebakaran
- penyelamatan (Rescue)
- pemberdayaan masyarakat
- penanganan bahan berbahaya dan beracun.