Satpol PP Pemalang Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Adanya ODGJ Yang Meresahkan

Pemalang, 25 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang mendapat Pengaduan melalui Nomor Whatsapp Satpol PP Kab. Pemalang (082220663661) Serta Pengaduan Langsung di Kantor Satpol PP Kab. Pemalang (Pelayanan Pengaduan Masyarakat) terkait adanya ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Di Traffic Light Gandulan dan Perumnas Bojongbata yang Meresahkan Warga Sekitar dan pengguna jalan, dua ODGJ diamankan Petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Untuk penanganan lebih lanjut.

Satpol PP Pemalang Menertibkan 527 Reklame Yang Melanggar Perda 12 Tahun 2013 Tentang K3

Pemalang, 22 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Operasi Penertiban reklame yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Dari Jl. A. Yani Kec. Pemalang sampai dengan Objek wisata Bukit Tangkeban Kec. Pulosari, Sejumlah 527 Reklame di tertibkan.

Aduan Serangan dari ODGJ

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melakukan Patroli lingkungan Alun-alun Kabupaten Pemalang, dalam Patroli tersebut Petugas mengamankan PGOT yang melakukan pemukulan terhadap pengunjung Alun-alun Kabupaten Pemalang. Pada hari Senin 21 Agustus 2023 pukul 09:50 WIB terjadi pemukulan kepada korban yang berinisial MS umur 63 Tahun di pukul menggunakan benda tumpul yang dilakukan RN (Inisial) Umur 23 Tahun di Alun-alun Kabupaten Pemalang. Satpol PP Kabupaten Pemalang mengamankan pelaku dan petolongan pertama pada Korban dengan luka 5 Jahitan. Pukul 11:30 WIB korban dan pelaku di bawa ke Polsek Pemalang untuk Proses lebih lanjut.

 

 

 

Satpol PP Pemalang Membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat dalam rangka Menyambut HUT RI Ke 78

Pemalang, 15 Agustus 2023. Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78, Satpol PP dan UPTD Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang membagikan 78 Bendera Standar Dan 200 Bendera Kecil Merah Putih Kepada Masyarakat Di Sekitar Pasar Banjardawa Kecamatan Taman.

Satpol PP Melaksanakan Penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Anak Jalanan (Anjal) di Alun-Alun dan Traffic Light

Selasa, 15 Agustus 2023. Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pemalang Dan Dinas Sosial KBPP Kab. Pemalang, Melaksanakan Penertiban Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) Dan Anak Jalanan (Anjal) anak punk yang berada di Alun-alun Kab. Pemalang, Traffic Light Sirandu, Traffic Light BCA, Traffic Light Terminal, Traffic Light Pagaran. Sejumlah 20 (dua puluh) PGOT dan Anjal diamankan serta diserahkan Ke Dinas Sosial KBPP Kab. Pemalang untuk pembinaan lebih lanjut.

Sedangkan 3 (tiga) orang Anjal dibawa ke panti sosial di Solo dan Semarang untuk diberikan pembinaan keterampilan agar tidak lagi kembali ke jalanan. Sedangkan Anjal dan PGOT lainnya sudah dijemput oleh Pemerintah Desa setempat untuk reunifikasi.

Satpol PP Kab. Pemalang Melaksanakan Pengamanan dan Ikut Serta Kegiatan GOWES Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pemalang

 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Pemalang, 10 Agustus 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kegiatan sidang Tipiring dilaksanakan di Pengadilan negeri Pemalang, adapun 1 (satu) orangtersangka inisial AK bin K (55 tahun), dihukum denda 2 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan, dengan barang Bukti 18 jenis minuman beralkohol dengan berbagai merek sejumlah 190 botol dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dimusnahkan.

 

        

Petugas Damkar Pos Comal Evakuasi Ular Phyton Reticulatus di Dukuh Serdadi RT 08 RW 09 Kel. Purwoharjo Kec. Comal Kab. Pemalang

Pos Pemadam Kebakaran Pos Comal pada hari Sabtu 05 Agustus 2023 menerima laporan warga atas nama Ibu Ayu dengan alamat Dukuh Serdadi RT 08 RW 09 Kel. Purwoharjo Kec. Comal Kab. Pemalang bahwa ada ular yang masuk kerumahnya, dan posisi awal ular berada di kamar mandi. Laporan masuk ular tersebut sekitar pukul 22.43 WIB. Petugas melaksanakan persiapan dan meluncur kelokasi dengan Ransus 1 unit dan 4 personil. Petugas tiba dilokasi sekitar pukul 22.48 WIB. Saat petugas tiba ternyata posisi ular sudah berpindah ke selah-selah tembok rumah.Petugas langsung mengevakuasi ular tersebut selama 18 menit. Ular yang sudah di evakuasi berjenis Python Reticulatus (sanca kembang) dengan panjang kurang lebih 2 meter. Proses evakuasi selesai sekitar pukul 23.05 WIB.

Masyarakat di himbau waspada dengan adanya hewan liar seperti ular masuk rumah, segera hubungi di nomor darurat Pemadam Kebakaran Kab. Pemalang 0284 322502 atau layanan Whatsapp 082220663661.

 

Mengurangi Bau Busuk Sampah Tim Pemadam Kebakaran Kab. Pemalang Melaksanakan Penyemprotan EM4 di TPA Pesalakan

Jumat 21 Juli 2023. Dalam rangka menindaklanjuti hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dengan warga Dukuh Pesalakan Desa Pegongsoran pasca demonstrasi penutupan TPA, salah satu tuntutan warga pesalakan adalah penyemprotan TPA.

Tim Pemadam Kebakaran Pos Kecamatan dengan 1 (satu) Ransus dan 5 (petugas) melaksanakan tindak lanjut Permohonan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang yakni penyemprotan EM4 (Efective Microororganisms 4) di TPA Pesalakan Kecamatan Pegongsoran.

Giat dilaksanakan dari pukul 16.00 s.d. 17.30 WIB, penyemprotan dilaksanakan sore hari agar kinerja cairan EM4 mengatasi bau busuk sampah menjadi maksimal.

 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Opstib Minuman Beralkohol, 240 Botol Berbagai Merek Diamankan.

Pemalang, 26 Juli 2023. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan Operasi Penertiban Minuman Beralkohol, atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, Sejumlah 240 berbagai macam merek dengan kadar alkohol lebih dari 5℅, diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran perda untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kegiatan ini adalah dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan perda juga ikhtiar bersama agar mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan edukasi agar masyarakat sebisa mungkin menghindari atau mengurangi konsumsi minuman beralkohol karena bisa merugikan diri sendiri maupun di lingkungannya.
Adanya saran dari masyarakat terkait dengan penutupan pabrik bukan wewenang Satpol PP tetapi ada instansi yg berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.