SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Polisi Pamong Praja dibentuk pertama kali di Daerah Istimewa Yokyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan moto “ PRAJA WIBAWA ”. berdasarkan Perintah Jawatan Praja Yokyakarta No 1/1948 dengan Nama “ DETASEMEN POLISI PENJAGA KAPANEWO”. Kemudian Tanggal 10 November 1948 diubah Namanya menjadi “ DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA”. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.32/2/20 Tanggal 3 Maret 1950 dibentuk “ KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA”. Yang pada saat itu hanya ada di KAPAWONE Yokyakarta. Selanjutnya di bentuk SATUAN POLISI PAMONG PRAJA di luar Jawa dan Madura melalui Surat Keputusan Menteri Keamanan / Pertahanan Nomor KP.I / 1135/59. Selanjutnya pada tahun 1962 berubah Nama menjadi : “ PAGAR BAYAN”. Untuk membedakan dari korp Kepolisian Negara. Namun pada Tahun 1963 terjadi Perubahan Nama dari “ PAGAR BAYAN ”. Menjadi “ KESATUAN PAGAR PRAJA ”. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU Nomor 5/1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan di Daerah.

Sejarah SATUAN POLISI PAMONG PARJA KABUPATEN PEMALANG

Satpol PP kabupaten Pemalang Sendiri awal keberadaanya terkesan tidak lebih dari sebagai penjaga Rumah Dinas Pejabat atau Gedung Kantor Pemerintahan Daerah. Hal ini terjadi karena keterbatasan jumlah Personil Satpol PP di Kabupaten Pemalang. Mulanya dari Tahun 1992 sampai dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1992 ,Satpol PP dinamakan Bagian Ketertiban,dimana saat itu membawahi Tiga Sub Bagian yaitu :

  1. SUB Bagian Bina Ketertiban
  2. SUB Bagian Perizinan
  3. SUB Bagian Kegiatan

Selanjutnya terjadi perubahab Nomenklatur dari Bagian Ketertiban menjadi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang didasari Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000, dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 65 Tahun 2001. Seiring dengan perkembangan waktu, Pemerintah Kabupaten Pemalang menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006, Tentang pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, yang mengakibatkan perubahan Nomenklatur Kantor Satuan Polisi Pamong Praja menjadi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.

Perkembangan Peraturan Perundang Undangan tentang Pemerintahan Daerah yang terahir yaitu,adanya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahan dibawahnya melalui Peraturan Daerah .

Berdasarkan Perda no      Tahun       tentang  SATUA POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PEMALANG. Setingkat Eselonya sejajar dengan Dinas